Jumat, 11 November 2011

Keajaiban Sedekah






Sembuh dari Kanker karena Sedekah


Kisah berikut ini adalah salah satu kisah yang sangat terkenal dan menjadi pelajaran berharga bagi setiap orang. Tokoh dalam kisah ini adalah seorang lelaki kaya raya, dia adalah pengusaha besar.

Suatu ketika dia tekena penyakit kronis yang tidak bisa didiamkan begitu saja.Dia lalu pergi memeriksakan diri ke rumah sakit terkenal. Menurut diagnosa dokter, ditemukan penyakit kanker kronis dalam tubuhnya, dan prosentase kesembuhannya sangat tipis sekali. Para dokter menyarankan agar dia mau berobat ke luar negeri supaya mendapat perawatan intensif. Seketika itu juga lelaki itu berangkat ke luar negeri untuk menjalani pemeriksaan dan hasilnya sama dengan diagnosa dalam negeri. Para dokter di rumah sakit itu lalu menyarankan agar dia mau melakukan operasi untuk menghilangkan anggota tubuhnya yang digerogoti kanker.

Akan tetapi lelaki tersebut meminta para dokter agar mau memberikan tenggang waktu untuk pulang ke Negara asalnya terlebih dahulu. Dia berkeinginan untuk mengurus segala sesuatunya, dan berwasiat kepada anggota keluarganya, jika ternyata setelah operasi ada hal-hal yang tidak diinginkan.

Akhirnya lelaki itupun pulang kenegara asalnya lalu mengurus segala sesuatunya. Tidak lupa dia menuliskan wasiat dan menitipkan anggota keluarganya kepada orang yang dipercayainya untuk menjaga keluarganya. Namun, dia sama sekali tidak memberitahukan kepada keluarganya permasalahan yang sedang dia hadapi.

Suatu ketika dipertengahan jalan menuju rumahnya, pandangannya tertuju kepada seorang perempuan tua yang berdiri disamping tempat penyembelihan binatang. Perempuan itu mengumpulkan tulang-tulang yang tercecer di sebelah tempat penyembelihan. Lelaki itu lalu menhentikan langkahnya dan menemui perempuan tua itu. Dia bertanya kenapa perempuan itu mengumpulkan tulang-tulang yang tercecer. Perempuan itu lalu bercerita kepadanya, bahwa anak-anaknya menjadi yatim sepeninggal suaminya. Keluarga ini sangat miskin dan tidak punya uang untuk membeli daging. Yang bisa dilakukan adalah mengumpulkan tulang-tulang yang tercecer untuk dimasak sebagai ganti dari daging. 

Lelaki itu sangat tersentuh mendengar penuturan kondisi yang dihadapi perempuan itu. Dia lalu menyedekahkan uangnya dalam jumlah lumayan banyak kepada perempuan itu. Selanjutnya dia memberikan uang kepada tukang sembelih dalam jumlah yang lumayan banyak lalu memintanya untuk mengirimkan daging kepada  perempuan itu setiap mingggunya. Perempuan itu sangat berterimakasih kepada lelaki itu. Tidak lupa dia mendoakan lelaki itu lalu permisi dan meninggalkan tempat.



Beberapa hari kemudian, lelaki itu pergi ke luar negeri untuk menjalani operasi. Sebelum operasi dilaksanakan, terlebih dahulu dokter memeriksa lelaki itu kembali. Hasilnya sangat mencengangkan. Berubahlah raut muka dokter itu, dan dengan nada marah dia bertanya kepada lelaki itu, “Apakah engkau sudah pergi ke rumah sakit lainnya untuk menjalani pengobatan atas penyakitmu itu?"

Lelaki itu menjawab, “Tidak.”
Dokter itu berkata, “Bohong! Jujurlah padaku, apakah engkau sudah pergi ke rumah sakit lainnya atau tidak?”
Lelaki itu menjawab, “Aku bersumpah, demi Allah aku sama sekali tidak pergi ke rumah sakit lainnya, Sebenarnya ada apa engakau bertanya seperti ini?”
Dokter itu lalu menjawab, “Pemeriksaan dan diagnosa terbaru menunjukkan tubuhmu sama sekali sudah bersih dari kanker. Keadaanmu sekarang ini sehat-sehat saja.”
Lelaki itu hampir tidak percaya atas apa yang dikatakan oleh dokter itu. Dia tidak kuasa membendung air matanya yang meleleh karena bahagia. Dia lalu bertanya kepada dokter itu apakah benar apa yang barusan dikatakan kepadanya. Dokter itu menjawab dan bersumpah bahwa apa yang dikatakannya adalah benar.
Setelah menyadari atas apa yang dialaminya ini, lelaki itu lalu bersyukur memanjatkan puji kepada Allah. Kemudian dia pulang ke Negara asalnya dalam keadaan sehat wal afiat. Dia menceritakan kepada anggota keluarganya, dan mereka semua sangat takjub terhadap peristiwa yang dialami lelaki itu.
Dalam hal ini lelaki itu berkata; Allah telah menyembuhkan aku berkat doa yang dipanjatkan oleh perempuan tersebut, karena aku telah bersedekah kepada anak-anak yatimnya.
Dia berjanji kepada dirinya sendiri untuk memelihara keluarga miskin sampai waktu yang dikehendaki Allah.
Subhanallah.Semoga cerita ini bisa menjadi renungan buat kita semua bahwa sesungguhnya sedekah mampu memadamkan murka Allah, dan mampu menolak dari kematian yang buruk. Sungguh benar apa yang disabdakan oleh Rasulullah saw; Obatilah orang-orang sakit kalian dengan (mengeluarkan) sedekah.

Sumber: http://hambaallah-muslimah.abatasa.com

Rabu, 09 November 2011

Januari 2012 kendaraan Non-BL Denda Rp. 50 juta


* Termaktub dalam Rancangan Qanun Pajak Aceh
* Berlaku Mulai 2012



BANDA ACEH - Kendaraan Anda menggunakan nomor polisi non-BL? Segeralah mutasi ke BL jika tak ingin terkena denda Rp 50 juta sebagaimana diatur dalam Rancangan Qanun (Raqan) Pajak Aceh yang akan diberlakukan mulai 2012.


Komisi C DPRA saat ini sedang membahas Raqan Pajak Aceh yang salah satunya mengatur tentang sanksi terhadap pengguna kendaraan bernomor polisi non-BL. Warga yang sudah setahun menggunakan kendaraan berpelat non-BL wajib memutasikannya ke BL agar terhindar dari sanksi enam bulan kurungan atau denda Rp 50 juta.


“Raqan Pajak Aceh tersebut dijadwalkan disahkan menjadi qanun pada akhir Desember 2011 dan mulai diberlakukan pada 2012,” kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Aceh, Kombes Pol Unggul Sedyantoro kepada Serambi, Selasa (8/11).


Menurut Unggul, lahirnya raqan tersebut didasari fakta selama ini banyak pengguna kendaraan berpelat non-BL di Aceh. Akibatnya tak sedikit pajak kendaraan yang mengalir ke luar Aceh dan menjadi pendapatan asli daerah (PAD) lain.


Dalam Pasal 14 ayat (4) Raqan Pajak Aceh disebutkan, pemilik kendaraan bermotor menggunakan nomor polisi non-BL yang beroperasi di wilayah Aceh wajib melaporkan kendaraannya kepada Pemerintah Aceh melalui Kantor Samsat terdekat dalam waktu 90 hari.


Kemudian dalam Pasal 14 ayat (5); pemilik kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud ayat (4) yang telah mengoperasionalkan kendaraannya di wilayah Aceh selama 12 bulan wajib memutasikan kendaraannya ke pelat BL.


Sedangkan dalam Pasal 65 ayat (1) ditegaskan mengenai sanksi, yakni wajib pajak sebagaimana dimaksud Pasal 14 ayat (4) dengan sengaja tidak melaporkan kendaraannya kepada kantor Samsat terdekat sehingga merugikan keuangan Aceh, dapat dipidana maksimal enam bulan kurungan atau denda Rp 10 juta.


Selanjutnya dalam Pasal 65 ayat (2) disebutkan, wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5), dengan sengaja tidak memutasikan kendaraannya ke wilayah Aceh, sehingga merugikan keuangan daerah ini, dipidana kurungan maksimal enam bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.


Dirlantas Polda Aceh mengimbau masyarakat yang sudah 12 bulan menggunakan kendaraan berpelat non-BL agar memutasikannya ke BL agar terhindar dari sanksi sebagaimana diatur dalam Raqan Pajak Aceh yang akan segera diberlakukan. “UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak mengatur tentang sanksi ini kecuali pemilik kendaraan yang menggunakan pelat luar daerah yang bersangkutan selama 90 hari hanya diwajibkan melapor ke samsat,” demikian Dirlantas Polda Aceh.(sal)

Harian Serambi Indonesia, 10 November 2011