Rabu, 09 November 2011

Januari 2012 kendaraan Non-BL Denda Rp. 50 juta


* Termaktub dalam Rancangan Qanun Pajak Aceh
* Berlaku Mulai 2012



BANDA ACEH - Kendaraan Anda menggunakan nomor polisi non-BL? Segeralah mutasi ke BL jika tak ingin terkena denda Rp 50 juta sebagaimana diatur dalam Rancangan Qanun (Raqan) Pajak Aceh yang akan diberlakukan mulai 2012.


Komisi C DPRA saat ini sedang membahas Raqan Pajak Aceh yang salah satunya mengatur tentang sanksi terhadap pengguna kendaraan bernomor polisi non-BL. Warga yang sudah setahun menggunakan kendaraan berpelat non-BL wajib memutasikannya ke BL agar terhindar dari sanksi enam bulan kurungan atau denda Rp 50 juta.


“Raqan Pajak Aceh tersebut dijadwalkan disahkan menjadi qanun pada akhir Desember 2011 dan mulai diberlakukan pada 2012,” kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Aceh, Kombes Pol Unggul Sedyantoro kepada Serambi, Selasa (8/11).


Menurut Unggul, lahirnya raqan tersebut didasari fakta selama ini banyak pengguna kendaraan berpelat non-BL di Aceh. Akibatnya tak sedikit pajak kendaraan yang mengalir ke luar Aceh dan menjadi pendapatan asli daerah (PAD) lain.


Dalam Pasal 14 ayat (4) Raqan Pajak Aceh disebutkan, pemilik kendaraan bermotor menggunakan nomor polisi non-BL yang beroperasi di wilayah Aceh wajib melaporkan kendaraannya kepada Pemerintah Aceh melalui Kantor Samsat terdekat dalam waktu 90 hari.


Kemudian dalam Pasal 14 ayat (5); pemilik kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud ayat (4) yang telah mengoperasionalkan kendaraannya di wilayah Aceh selama 12 bulan wajib memutasikan kendaraannya ke pelat BL.


Sedangkan dalam Pasal 65 ayat (1) ditegaskan mengenai sanksi, yakni wajib pajak sebagaimana dimaksud Pasal 14 ayat (4) dengan sengaja tidak melaporkan kendaraannya kepada kantor Samsat terdekat sehingga merugikan keuangan Aceh, dapat dipidana maksimal enam bulan kurungan atau denda Rp 10 juta.


Selanjutnya dalam Pasal 65 ayat (2) disebutkan, wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5), dengan sengaja tidak memutasikan kendaraannya ke wilayah Aceh, sehingga merugikan keuangan daerah ini, dipidana kurungan maksimal enam bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.


Dirlantas Polda Aceh mengimbau masyarakat yang sudah 12 bulan menggunakan kendaraan berpelat non-BL agar memutasikannya ke BL agar terhindar dari sanksi sebagaimana diatur dalam Raqan Pajak Aceh yang akan segera diberlakukan. “UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak mengatur tentang sanksi ini kecuali pemilik kendaraan yang menggunakan pelat luar daerah yang bersangkutan selama 90 hari hanya diwajibkan melapor ke samsat,” demikian Dirlantas Polda Aceh.(sal)

Harian Serambi Indonesia, 10 November 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar